top of page

GHG Emission Calculation Training

Melalui pelatihan ini, peserta akan diberikan kemampuan melakukan inspeksi emisi karbon perusahaan dan lembaga public, menghitung angka emisi karbon dan memberikan layanan konsultasi terkait, dan memahami undang-undang, peraturan, standar, dan kebijakan terkait serta memenuhi kualifikasi yang sesuai untuk pemantauan, penghitungan, perdagangan, dan konsultasi emisi karbon. Sehingga secara kognitif, pelatihan ini memberikan pengetahuan tentang konsep net zero emission, identifikasi sumber emisi, tata cara penghitungan emisi, serta pelaporan emisi.

Pelatihan ini menggunakan moda on-site (luring). 


.

ghg foto.jpg

Perjanjian Paris (Paris Agreement) di tahun 2015 telah menghimpun kesepakatan negara-negara di dunia untuk membatasi pemanasan global di bawah 1,5⁰C dengan mengurangi emisi GRK dan menuju net zero. Indonesia merupakan salah satu yang berkomitmen melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) untuk menurunkan emisi sebesar 31.89% - 43.20% di tahun 2030 dan menjadi net zero di tahun 2060 atau lebih cepat. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut dibutuhkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta atau perusahaan. Perusahaan dapat berkontribusi dengan menghitung, menurunkan, dan melaporkan emisi mereka dengan standar yang sesuai dengan sains dan diakui secara global seperti GHG Protocol dan kerangka Science-Based Targets (SBT). Oleh karena itu, diharapkan seorang Sustainability Officer dalam suatu perusahaan  harus memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menghitung, melaporkan, dan menyusun strategi langkah penurunan emisi.

Per Juli 2023, hanya ada 26 perusahaan Indonesia yang terdaftar memiliki komitmen penurunan emisi berdasarkan platform SBTi (Science Based Target Initiative). Sedangkan secara global, lebih dari 3100 perusahaan memiliki target sesuai SBT dan 2200 lebih yang memiliki komitmen net zero di tahun 2050. Hal ini memperlihatkan minimnya pengetahuan terkait perhitungan emisi dan langkah penurunan emisi oleh perusahaan di Indonesia dan minimnya Sumber Daya Manusia di perusahaan yang memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk melakukan penghitungan emisi yang sesuai dengan protokol yang berlaku. Di samping kebijakan pemerintah yang meminta perusahaan untuk mengurangi emisi GRK, permintaan dari investor dan juga buyer atau konsumen menjadi dorongan utama perusahaan untuk menghitung, melaporkan dan mengurangi emisi mereka. Jika perusahaan tidak melakukan hal tersebut, maka perusahaan akan kehilangan sumber pendanaan maupun pasar dari investor dan konsumen yang sudah mulai mementingkan keberlanjutan dan aksi iklim dari bisnis. Artinya, berkomitmen terhadap aksi iklim dan dimulai dengan menghitung emisi, akan berdampak bagi kelangsungan perusahaan. Maka dari itu dibutuhkan lebih banyak ahli untuk dapat menghitung, melaporkan, dan menyusun strategi langkah penurunan emisi bagi perusahaan

bottom of page